Selasa, 01 April 2008

Pentingnya Perlindungan PRT


A. Pendidikan Ketrampilan

Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan sosok yang tidak asing lagi bagi masyarakat,yaitu sebuah profesi yang biasa banyak bertugas mengurus kebutuhan rumah tangga dimana profesi ini banyak digeluti oleh mereka yang berjenis kelamin perempuan.
Dalam perkembangan sosial,politik dan ekonomi saat ini,profesi PRT sangat dibutuhkan terutama oleh keluarga yang pasangan suami-istrinya bekerja diluar rumah.
Besarnya peran PRT terhadap keberhasilan sebuah keluarga,ternyata tidak diimbangi dengan perhatian dan penghargaan terhadap profesi ini. hal ini bisa kita lihat dari tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum,upah,penghargaan yang rendah,jam kerja tak terbatas,beban kerja yang berat,rentan terhadap berbagai kekerasa,eksploitasi dll.
Rumpun Tjoet Njak Dien sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang pemberdayaan perempuan khususnya pekerja rumah tangga,saat ini sedang melakukan kegiatan dan pendidikan skill untuk kawan2 PRT dan calon PRT.
Pendidikan ini perpaduan antara pendidikan kritis dan pendidikan skill.
Banyak kasus yang dialami oleh kawan2 PRT yang salah satunya disebabkan oleh PRT yang belum memiliki ketrampilan.
Syarat-syarat :
1. Perempuan
2. Usia minimal 15 tahun
3. Pendidikan minimal SD (Droup Out)

Fasilitas Yang diberikan :
1. Asrama
2. Konsumsi selama tinggal diasrama
3. Peralatan praktek

Pendidikan ini memang tidak dipungut biaya,karena memang Rumpun Tjoet Njak Dien salah satunya mendapatkan support dana dari Ditjen PLSP Depdiknas RI,Kantor Menko Kesra,dan Global Found.
Harapannya dengan adanya pendidikan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.


B. Pelindungan PRT

Seperti yang sudah saya sampaikan didepan tadi bahwa sampai saat ini penghargaan yang diberikan kepada PRT belumlah seimbang dengan apa yang telah lakukan untuk perkembangan dan kemajuan negara kita.
Sebagian besar dari masyarakat kita masih menamakan PRT sebagai pembantu,babu,ngenger dll yang semuanya itu sangat mempengarui ligitimasi seorang PRT...yang berakibat al:
1. Gaji tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan
2. Tidak ada upah lembur
3. Tidak ada jam kerja yang jelas
4. Tidak ada cuti haid
5. Tidak ada hari libur
6. Tidak ada perlindungan hukum secara spesifik mengatur hubungan kerja antara PRT dan
majikan.
7. dll yang seharusnya menjadi hak sebagai pekerja

Dari berbagai diskriminasi tersebut,akan memunculkan berbagai kekerasan al :
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan ekonomi
3. kekerasan psikis
4. kekerasan seksual

Rumpun Tjoet Njak Dien mencoba untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh PRT dalam bentuk advokasi.
Dalam melakukan pendampingan,kita tidak hanya dlm tahap rehabilitasi tapi juga dalam pesidangan pun akan tetap kita dampingi.
Bentuk perlindungan dan keberpihakan RTND (Rumpun Tjoet Njak Dien) terhadap PRT,RTND tergabung dalam JPPRT (Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) mendesakkan kepemerintah daerah khusunya jogjakarta untuk mendesakkan PERDA PRT.

Bersambung...............................he2x capek jarinya.....